on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO) Relating To The Privileges And Immunities Of The Aipo Permanent Secretariat In Jakarta
Also known as: Keppres 3/1992 · Keppres No. 3 Tahun 1992 · Keppres Nomor 3 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan ASEAN Inter-Parliamentary Organization (AIPO) terkait hak istimewa dan kekebalan Sekretariat Tetap AIPO di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden terkait pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan perjanjian yang ditandatangani pada 26 Oktober 1991, yang memberikan hak istimewa dan kekebalan kepada Sekretariat Tetap AIPO di Jakarta. Keputusan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persetujuan lainnya.