on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat
Also known as: Peraturan Menag 12/2012 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Kementerian Agama Pusat. ULP ini bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam proses pengadaan. Kepala ULP dijabat oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama Pusat, sementara Sekretariat dipimpin oleh Kepala Bagian Perlengkapan. Kelompok Kerja dibagi berdasarkan jenis pengadaan, yaitu konstruksi, jasa konsultasi, dan barang/jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur penggunaan tenaga ahli dan pembiayaan kegiatan ULP.