For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2023 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2023Publication Date:8 Februari 2023
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date09 Februari 2023
Publication Date08 Februari 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Daerah Provinsi ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Khusus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 14).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai tata cara pemilihan anggota MRP yang dilakukan secara langsung, jujur, rahasia, dan adil, serta menjunjung tinggi solidaritas di antara sesama Orang Asli Papua serta menjaga integritas keutuhan Bangsa dan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan MRP yang terdiri dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang merupakan Orang Asli Papua.
  2. Persyaratan menjadi anggota MRP, termasuk usia, domisili, pendidikan, dan tidak menjadi anggota legislatif atau partai politik selama 5 tahun terakhir.
  3. Jumlah anggota MRP didasarkan pada perhitungan paling banyak 3/4 dari jumlah anggota DPRP, paling banyak 42 orang.
  4. Wilayah pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah adat suku-suku asli di Provinsi yang tersebar di wilayah adat Tabi dan Saireri.
  5. Penyelenggara pemilihan anggota MRP adalah Panitia Pemilihan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota.
  6. Panitia Pengawas bertugas mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
  7. Tata cara pemilihan anggota MRP yang meliputi pencalonan, penetapan calon, dan pemilihan yang dilakukan melalui tahapan di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat gabungan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)