For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 53/2020 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date16 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditetapkan dengan tujuan menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian PANRB.

Peraturan ini mengatur jenjang JPT di Kementerian PANRB yang terdiri dari JPT Madya dan JPT Pratama. Dalam melaksanakan tugasnya, JPT Madya dan JPT Pratama harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang meliputi identitas jabatan (nama, uraian/ikhtisar, kode), kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja, pengalaman kerja). Kompetensi teknis terdiri dari berbagai bidang seperti advokasi kebijakan, penyusunan kebijakan, evaluasi kinerja, pengelolaan pengaduan, manajemen ASN, pelayanan publik, manajemen keuangan, dan lainnya. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.

Standar kompetensi ini didasarkan pada kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang tercantum dalam lampiran peraturan.

(-)

(-)