For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Also known as: Peraturan Perpusnas 12/2022 · Peraturan Perpusnas No. 12 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2022Publication Date:23 November 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date02 Desember 2022
Publication Date23 November 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional dengan tujuan untuk tertib pelaksanaan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Bantuan Pemerintah meliputi pemberian penghargaan, bantuan sarana/prasarana, bantuan operasional, dan bantuan pelestarian Naskah Kuno, yang diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. Penerima bantuan meliputi perseorangan (Pegiat Literasi, tenaga Perpustakaan, pemilik Naskah Kuno, dan penulis), Kelompok Masyarakat (komunitas literasi, seni/budaya, kepemudaan, dan komunitas lain yang mendukung pembudayaan kegemaran membaca), Perpustakaan (Perguruan Tinggi, Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Umum Kecamatan/Desa/Kelurahan, Khusus, taman bacaan atau pojok baca), lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah. Penyaluran bantuan dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Perpustakaan Nasional, yang kemudian menugaskan pejabat untuk melakukan seleksi. Usulan penerima ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional. Penyaluran bantuan sarana/prasarana, operasional, dan pelestarian Naskah Kuno dilakukan dengan berita acara serah terima. Setiap pejabat pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, alokasi anggaran, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, sanksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)