For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 18/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:10 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date10 November 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 18). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 10). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (Lakhar BNK) (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 11). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 23) dicabut kecuali Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan signifikan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesehatan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan, Pertanian dan Pangan, Perikanan dan Peternakan, serta Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti Perencanaan Pembangunan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Pendapatan Daerah.

Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering jabatan dalam Perangkat Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan fungsi Korps Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)