For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1 A/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 A Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2003Publication Date:9 Juni 2003
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date09 Juni 2003
Publication Date09 Juni 2003
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk rumah makan, warung makan, bar, café, dan sejenisnya, kecuali jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh konsumen, dengan tarif pajak sebesar 10%.

Wajib pajak harus menggunakan nota pesanan/bill yang diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah dan menyimpan salinannya sebagai bukti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD harus diisi dengan benar dan disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menunjuk konsultan pajak/auditor untuk pemeriksaan pembukuan. Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima Pendapatan Daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak setelah mendapat persetujuan DPRD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta tata cara pengajuan keberatan dan banding.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.