on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1 A/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 A Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk rumah makan, warung makan, bar, café, dan sejenisnya, kecuali jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh konsumen, dengan tarif pajak sebesar 10%.
Wajib pajak harus menggunakan nota pesanan/bill yang diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah dan menyimpan salinannya sebagai bukti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD harus diisi dengan benar dan disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menunjuk konsultan pajak/auditor untuk pemeriksaan pembukuan. Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima Pendapatan Daerah.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak setelah mendapat persetujuan DPRD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta tata cara pengajuan keberatan dan banding.