on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan fungsi serta perannya dalam sistem politik demokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan, serta mewujudkan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Ketentuan substansial meliputi pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang bersumber dari APBD, perhitungan bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD, penganggaran bantuan keuangan dalam APBD sebagai belanja hibah, pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Wali Kota melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik, verifikasi kelengkapan administrasi oleh tim verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota, penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Keuangan Daerah atas persetujuan Wali Kota, penggunaan bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk kegiatan Pendidikan Politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat serta kegiatan operasional sekretariat Partai Politik, dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan oleh Partai Politik penerima bantuan keuangan.