For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2024Publication Date:28 Maret 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date28 Maret 2024
Publication Date28 Maret 2024
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2007 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan fungsi serta perannya dalam sistem politik demokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan, serta mewujudkan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

Ketentuan substansial meliputi pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang bersumber dari APBD, perhitungan bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD, penganggaran bantuan keuangan dalam APBD sebagai belanja hibah, pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Wali Kota melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik, verifikasi kelengkapan administrasi oleh tim verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota, penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Keuangan Daerah atas persetujuan Wali Kota, penggunaan bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk kegiatan Pendidikan Politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat serta kegiatan operasional sekretariat Partai Politik, dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan oleh Partai Politik penerima bantuan keuangan.

1. Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya pengangkatan keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode berikutnya berdasarkan Keputusan Gubernur. 2. Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai Bantuan Keuangan Partai Politik. 3. Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya; dan 4. Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya pengangkatan keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa rentang waktu tahun anggaran periode berkenaan. 5. Dalam hal Partai Politik mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya tetapi tidak mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu periode selanjutnya atau Partai Politik baru yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu periode selanjutnya mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di tahun anggaran berkenaan dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 6. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak jumlah bantuan keuangan sesuai sisa rentang waktu keanggotaan DPRD tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. 7. Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik dilaksanakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 25 dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. 2. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam Tahun Anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Wali Kota.