on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Mojokerto
Also known as: Perwali Kota Mojokerto 10/2025 · Perwali Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2025 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang berkualitas, adil, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh calon murid.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme seleksi yang dilakukan secara daring (real time online) untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota. Terdapat empat jalur penerimaan yang ditetapkan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi, dengan persentase kuota yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan usia dan dokumen administratif bagi calon murid, serta melarang satuan pendidikan yang menerima dana BOSP untuk memungut biaya pendaftaran, daftar ulang, maupun pungutan terkait seragam atau buku.
Kewenangan pelaksanaan SPMB berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibantu oleh panitia tingkat kota dan tingkat satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara perpindahan murid antar satuan pendidikan dan kewajiban pelaporan data melalui Aplikasi Dapodik untuk memastikan validitas data pendidikan di Kota Mojokerto.