on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Pulau Morotai 16/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha hiburan yang dinilai lebih menguntungkan golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga perlu adanya pemungutan pajak untuk keadilan dan pemerataan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop kelas A I sebesar 25%, pagelaran kesenian tradisional 10%, diskotik 35%, dan pertandingan olahraga 15%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat berlangsungnya hiburan.
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.