For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2011Publication Date:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date04 Februari 2011
Publication Date02 Februari 2011
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung, dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan desa-desa baru tersebut, cakupan wilayah masing-masing desa (dengan batas-batas wilayah yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati), serta pengaturan mengenai pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Kerinci akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa-desa yang baru dibentuk selama tiga tahun sejak diresmikan, diikuti dengan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa untuk dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)