Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung, dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan desa-desa baru tersebut, cakupan wilayah masing-masing desa (dengan batas-batas wilayah yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati), serta pengaturan mengenai pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Kerinci akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa-desa yang baru dibentuk selama tiga tahun sejak diresmikan, diikuti dengan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa untuk dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut.