1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (7), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).