For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:25 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2009 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan, pembentukan Panitia Pemilihan, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan.

Pencalonan meliputi persyaratan calon Kepala Desa, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, serta kampanye. Pemungutan suara meliputi tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih. Penetapan meliputi penyampaian laporan hasil pemilihan kepada BPD dan penyampaian nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur pengesahan dan pengangkatan, serta pelantikan Kepala Desa oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa, pembiayaan, dan pembinaan Kepala Desa.

Hak dan Kewajiban:

  • Calon Kepala Desa: Memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemilih: Memiliki hak untuk memilih Kepala Desa jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pemerintah Kabupaten: Berkewajiban untuk membiayai pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan pembekalan bagi Kepala Desa yang telah dilantik.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dan belum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.