For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2011Publication Date:10 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date14 Juni 2011
Publication Date10 Juni 2011
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk kewajiban wajib pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), dan mekanisme pembayaran serta penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 85 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.