Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk kewajiban wajib pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), dan mekanisme pembayaran serta penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran di bidang perpajakan daerah.