For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2018Publication Date:12 Oktober 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Effective Date12 Oktober 2018
Publication Date12 Oktober 2018
Place of EnactmentAirmadidi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Keanggotaan BPD: Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 sampai 9 orang, berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan daerah. Persyaratan calon anggota BPD meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
  2. Kelembagaan BPD: Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
  3. Fungsi dan Tugas BPD: Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Hukum Tua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Hukum Tua. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan Hukum Tua, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Hukum Tua, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah desa dan lembaga Desa lainnya.
  4. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapatkan tunjangan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Hukum Tua, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)