For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:19 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi UMKM
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date19 Agustus 2014
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Barito Utara. Pemberdayaan ini dilakukan melalui berbagai upaya seperti penciptaan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM oleh Pemerintah Kabupaten, yang secara operasional dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Koperasi dan UMKM.
  2. Penyediaan dana melalui APBD setiap tahun anggaran, yang dapat didukung oleh dana anggaran pemerintah tingkat atas. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan Koperasi meliputi pembinaan kelembagaan dan usaha, fasilitas pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, serta fasilitasi hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
  4. Bentuk-bentuk pemberdayaan Usaha Mikro meliputi pembinaan usaha, fasilitas pembiayaan dan permodalan, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, pemasaran produk dan promosi, alih teknologi, fasilitasi HAKI, informasi usaha, dan dukungan kelembagaan.
  5. Bentuk-bentuk pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah meliputi pembinaan kelembagaan dan usaha, fasilitas pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, fasilitasi HAKI, informasi usaha, perizinan usaha, dan dukungan kelembagaan.
  6. Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan UMKM.
  7. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM melalui penerapan ketentuan meliputi permodalan, persaingan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, perlindungan dan kesempatan berusaha, kewirausahaan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  8. Koperasi dan UMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Koperasi dan UMKM tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan kepada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Koperasi dan UMKM lainnya.