on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 17/1998 · Perda Kabupaten Indramayu No. 17 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan penyedotan kakus dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi didasarkan pada volume tinja yang disedot, jenis bangunan yang dilayani, dan wilayah daerah pelayanan. Struktur tarif meliputi indeks volume tinja, indeks jenis bangunan (rumah tangga, sosial, kantor, perniagaan, industri), indeks wilayah daerah pelayanan (berdasarkan wilayah Pembantu Bupati), dan tarif dasar. Rumus perhitungan retribusi adalah: Indeks Volume Tinja x Indeks Jenis Bangunan x Indeks Wilayah Daerah Pelayanan x Tarif Dasar.
Hasil retribusi digunakan untuk biaya administrasi, operasional, pengolahan, serta pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, penetapan retribusi (berdasarkan SPTRD dan penerbitan SKRD), pembayaran retribusi (di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk), wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut dan penanggung jawab, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembetulan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.