For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 17/1998 · Perda Kabupaten Indramayu No. 17 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 1998Publication Date:20 Juni 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyedotan Kakus
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date20 Juni 1998
Publication Date20 Juni 1998
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 18 Tahun 1993 tentang Penetapan Tarif Retribusi Sewa Kendaraan Tinja Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 7 Seri C3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan penyedotan kakus dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi didasarkan pada volume tinja yang disedot, jenis bangunan yang dilayani, dan wilayah daerah pelayanan. Struktur tarif meliputi indeks volume tinja, indeks jenis bangunan (rumah tangga, sosial, kantor, perniagaan, industri), indeks wilayah daerah pelayanan (berdasarkan wilayah Pembantu Bupati), dan tarif dasar. Rumus perhitungan retribusi adalah: Indeks Volume Tinja x Indeks Jenis Bangunan x Indeks Wilayah Daerah Pelayanan x Tarif Dasar.

Hasil retribusi digunakan untuk biaya administrasi, operasional, pengolahan, serta pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, penetapan retribusi (berdasarkan SPTRD dan penerbitan SKRD), pembayaran retribusi (di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk), wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut dan penanggung jawab, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembetulan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi yang terutang.