For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Also known as: UU 41/2004 · UU No. 41 Tahun 2004 · UU Nomor 41 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2004Publication Date:27 Oktober 2004
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBProperti & Real EstateHukum Perdata

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeWakaf
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 2004
Publication Date27 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengelola lembaga wakaf secara efektif dan efisien guna kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Wakaf diakui sebagai perbuatan hukum yang telah lama ada dalam masyarakat, namun pengaturannya belum lengkap dan tersebar dalam berbagai peraturan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur tentang pelaksanaan wakaf yang sah menurut syariah, unsur-unsur wakaf, dan pihak-pihak yang terlibat seperti Wakif, Nazhir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum, dengan persyaratan tertentu. Nazhir bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya. Harta benda wakaf dapat berupa benda bergerak dan tidak bergerak, dan harus dimiliki secara sah oleh Wakif. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW dengan saksi, dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Harta benda wakaf hanya dapat digunakan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini. 2. Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).