on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Also known as: UU 41/2004 · UU No. 41 Tahun 2004 · UU Nomor 41 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengelola lembaga wakaf secara efektif dan efisien guna kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Wakaf diakui sebagai perbuatan hukum yang telah lama ada dalam masyarakat, namun pengaturannya belum lengkap dan tersebar dalam berbagai peraturan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur tentang pelaksanaan wakaf yang sah menurut syariah, unsur-unsur wakaf, dan pihak-pihak yang terlibat seperti Wakif, Nazhir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum, dengan persyaratan tertentu. Nazhir bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya. Harta benda wakaf dapat berupa benda bergerak dan tidak bergerak, dan harus dimiliki secara sah oleh Wakif. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW dengan saksi, dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Harta benda wakaf hanya dapat digunakan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.