For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang

Also known as: PMK 46/PMK.06/2017 · PMK No. 46/PMK.06/2017

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2017Publication Date:31 Maret 2017

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Oktober 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 476) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1339).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemeriksaan Balai Lelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah belum diaturnya secara rinci mengenai ketentuan pemeriksaan Balai Lelang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih khusus dan tersendiri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan Balai Lelang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lelang, menilai kinerja Balai Lelang, dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak terkait, atau hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap seluruh Balai Lelang di wilayah kerjanya, yang dapat didelegasikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN. Aspek yang diperiksa meliputi kelembagaan (nama, alamat, legalitas kantor perwakilan, fasilitas, susunan direksi dan pemegang saham), operasional (penyelenggaraan lelang noneksekusi sukarela, kegiatan usaha jasa pralelang dan pascalelang, administrasi perkantoran dan pelaporan, administrasi rekening), dan keuangan (kas/bank, jaminan penawaran lelang, hasil lelang, pembayaran imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II, penyetoran bea lelang). Jenis pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan berkala (minimal 1 kali setahun) dan pemeriksaan insidental (jika diperlukan).

Pemeriksa memiliki kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari Objek Pemeriksaan serta pihak terkait, dan berhak memanggil Objek Pemeriksaan. Objek Pemeriksaan wajib memberikan data dan keterangan yang diperlukan, memberikan akses ke data elektronik, dan memenuhi panggilan Pemeriksa. Pemeriksa dilarang melaksanakan pemeriksaan tanpa surat tugas, mengubah dokumen, atau memiliki benturan kepentingan. Objek Pemeriksaan berhak meminta surat tugas dan menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan.

Tahapan pemeriksaan meliputi perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Pelaksanaan pemeriksaan mencakup pertemuan pendahuluan (entry meeting), pemeriksaan, dan pengisian kertas kerja pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, yang dapat berisi rekomendasi saran perbaikan atau pengenaan sanksi. Kepala Kantor Wilayah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi.

1. Pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pemeriksaan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan di bidang lelang yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini.

1. Rekomendasi berupa sanksi diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. 2. Sanksi meliputi: Surat Peringatan, Surat Peringatan Terakhir, Pembekuan Izin Operasional, Pencabutan Izin Operasional, dan/atau Denda. 3. Pelaksanaan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang.