For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang Telah ditandatangani di Bangkok oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand, Pada Tanggal 8 Maret 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini

Also known as: Keppres 6/1978 · Keppres No. 6 Tahun 1978 · Keppres Nomor 6 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:22 April 1978Publication Date:22 April 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang Telah ditandatangani di Bangkok oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand, Pada Tanggal 8 Maret 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 1978
Publication Date22 April 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Persetujuan Kerjasama di bidang Peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand' yang telah ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Maret 1978. Persetujuan ini merupakan hasil kesepakatan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri yang menyatakan tidak ada keberatan dari pihak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat memperkuat kerjasama di bidang peradilan antara kedua negara.

(-)

(-)