on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Also known as: PP 7/2021 · PP No. 7 Tahun 2021 · PP Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran Koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan fasilitas untuk mendukung pertumbuhan Koperasi dan UMKM. Peraturan ini juga mengatur kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan untuk klasifikasi UMKM, serta menetapkan sistem perizinan berbasis risiko untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya kemitraan antara usaha besar dan UMKM, serta penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik. Pemerintah juga diharuskan menyediakan layanan bantuan hukum dan pemulihan usaha bagi UMKM dalam kondisi darurat.