Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
- Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
- Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Memberi payung hukum bagi pengawas internal dan eksternal.
Peraturan ini mengatur sistem pengorganisasian pelayanan publik, termasuk pembina dan penanggung jawab pelayanan, serta pengorganisasian pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu untuk mempermudah pelayanan. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan wajib disusun dan diterapkan. Sistem informasi pelayanan publik harus mudah diakses. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal. Pengelolaan pengaduan diatur secara rinci. Kerja sama antar penyelenggara dan inovasi pelayanan publik juga diatur. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur, termasuk pembentukan lembaga pengawasan pelayanan publik.