on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Also known as: PERPRES 95/2021 · PERPRES No. 95 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.