on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Izin Tidak Masuk Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 9/2012 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan izin tidak masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam situasi mendesak. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai izin tidak masuk kerja, termasuk alasan yang sah dan prosedur pengajuan izin tersebut. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara atasan langsung dan Kepala Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas dalam proses pemberian izin. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai alasan izin seperti menghadiri acara keluarga, ujian, dan keadaan kahar. PNS diwajibkan untuk mengajukan izin secara tertulis atau lisan dalam keadaan mendesak, dengan batasan waktu tertentu dan persetujuan dari atasan langsung.