For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Serah Terima Barang Milik Negara

Also known as: Perka BNN 1/2025 · Perka BNN No. 1 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:12 Februari 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeSerah Terima Barang Milik Negara
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date12 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 195).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang serah terima Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi serah terima BMN dan memberikan panduan bagi pegawai BNN yang mengurus BMN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis serah terima BMN, yaitu:
    • Serah terima BMN kepada KPB lain di lingkungan BNN.
    • Alih status penggunaan BMN antar PB.
    • Hibah BMN kepada pihak lain.
    • Serah terima BMN kepada pemenang lelang.
    • Serah terima BMN dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Dokumen yang diperlukan dalam serah terima BMN, antara lain BASTP, BASTHP, BAST, dan/atau BA Cek Fisik.
  3. Prosedur serah terima hasil pengadaan dan transfer BMN kepada KPB lain, termasuk persyaratan persetujuan dari Kepala BNN.
  4. Prosedur serah terima alih status BMN antar PB setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
  5. Prosedur serah terima hibah BMN dan perolehan BMN lainnya yang sah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan/Kepala BNN.
  6. Prosedur serah terima BMN kepada pemenang lelang setelah adanya bukti pelunasan.
  7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan serah terima BMN oleh Biro Umum, serta pelaporan oleh KPB kepada Kepala BNN setiap semester.

Peraturan ini juga mengatur bahwa KPB dapat melakukan serah terima BMN ke Pengguna BMN melalui Pengurus BMN.

(-)

(-)