Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga pemiliknya wajib berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Proses perolehan hak atas tanah dan bangunan tunduk pada hukum publik dan merupakan legitimasi kepemilikan oleh negara.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP.
- Tarif Pajak: 5%.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp. 60.000.000,00, atau Rp. 300.000.000,00 untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah Kota Banjarbaru.
- Saat Pajak Terutang: Bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli).
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak membayar pajak menggunakan SSPD, SKPDKB, atau SKPDKBT.
- Pemungutan Pajak: Dilarang diborongkan.
- Sanksi Administratif: Bunga, denda, dan kenaikan jika terjadi kekurangan pembayaran atau pelanggaran ketentuan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat melakukan pembetulan jika terdapat kesalahan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Kedaluwarsa Penagihan: 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan dalam kondisi tertentu.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Pertanahan wajib memastikan pembayaran pajak sebelum menandatangani akta/risalah lelang.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.