on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 8/2018 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur manajemen talenta di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengembangan karier dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara objektif dan terencana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan talenta, termasuk pembentukan Tim Penilai Kinerja dan Forum Pimpinan. Ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebutuhan, identifikasi, pengembangan, retensi, dan evaluasi talenta. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kesempatan yang sama bagi PNS untuk mengembangkan karier dan kompetensi, serta kewajiban mengikuti proses seleksi dan pengembangan yang ditetapkan.