on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
Also known as: Peraturan Perpusnas 1/2021 · Peraturan Perpusnas No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK Fisik, termasuk pengusulan, penilaian, pengalokasian, dan penyaluran dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung perpustakaan, pengadaan perabot dan teknologi informasi, serta pengembangan bahan perpustakaan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan usulan melalui Sistem Informasi KRISNA dan melampirkan data dukung yang diperlukan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan dana pemeliharaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).