For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 70/PMK.07/2011 · PMK No. 70/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:5 April 2011Publication Date:5 April 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 April 2011
Publication Date05 April 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2011. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini menetapkan bahwa perkiraan alokasi DBH SDA Migas adalah sebesar Rp680.292.930.000,00, yang terdiri dari 55% dari penerimaan minyak bumi dan 40% dari penerimaan gas bumi. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan dapat disesuaikan berdasarkan perubahan asumsi ekonomi makro. Tata cara penyaluran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)