For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Also known as: PERPRES 61/2012 · PERPRES No. 61 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:7 Juni 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea. 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Kedua yang mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam kerangka kerja kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea. Protokol ini menambahkan Pasal 16 bis dan mengubah Pasal 17 untuk mempercepat komitmen penurunan dan/atau penghapusan tarif serta mekanisme pemberlakuannya. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum kerjasama ekonomi yang lebih mendalam dan menyeluruh antara pihak-pihak yang terlibat.

(-)

(-)