on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan
Also known as: PERPRES 16/2013 · PERPRES No. 16 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu, yaitu Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian para pegawai tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.