on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 4/2009 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan hutan mangrove di kawasan muara sungai dan pantai di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dan kelestarian habitat perikanan. Tujuannya adalah untuk melestarikan sumber daya hayati secara terpadu agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kebijakan pengelolaan hutan mangrove dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan fungsi daerah asuhan bagi sumberdaya ikan, tata ruang, keterlibatan masyarakat dengan tetap melindungi keragaman jenis mangrove, menghindari percepatan penurunan ketersediaan hutan mangrove dan melarang penebangan pada kawasan lindung.
Ruang lingkup pengelolaan meliputi penetapan kebijakan pengelolaan, pengelolaan hutan mangrove (rehabilitasi, pengelolaan hutan mangrove lindung dan sempadan sungai, penataan usahaan empang parit), penetapan hutan mangrove, pemanfaatan hutan mangrove, serta pengawasan dan pengendalian. Kawasan hutan mangrove ditetapkan menjadi kawasan lindung mutlak, kawasan lindung terbatas, kawasan sempadan sungai, dan kawasan budidaya empang parit. Peraturan ini mengatur jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan di masing-masing kawasan, serta larangan penebangan di lokasi-lokasi strategis. Setiap orang atau badan usaha wajib mentaati ketentuan tersebut dan merehabilitasi fungsi kawasan jika telah memanfaatkannya.
Pemanfaatan hutan mangrove hanya dapat dilakukan pada kawasan lindung terbatas dengan tetap mempertahankan kerapatan dan tegakan minimum. Pemanfaatan harus berdasarkan izin dari Bupati setelah ada rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan.