For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1968 tentang Susunan Pimpinan Pusat Markas Besar Leguin Veteran Republik Indonesia

Also known as: Keppres 189/1968 · Keppres No. 189 Tahun 1968 · Keppres Nomor 189 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1968Publication Date:10 Juni 1968
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Pimpinan Pusat Markas Besar Leguin Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1968
Publication Date10 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Susunan Pimpinan Pusat Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan susunan baru Pimpinan Pusat Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia setelah berakhirnya Kongres Nasional Ke II Legiun Veteran Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa susunan pimpinan yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, dan para anggota yang diberhentikan diberikan penghargaan atas jasa-jasanya. Susunan baru mencakup berbagai posisi penting seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan berbagai kepala bagian yang bertanggung jawab atas bidang-bidang seperti ideologi, politik, hubungan luar negeri, dan pembangunan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)