For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kota Palembang 3/2014 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 September 2014Publication Date:11 September 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date11 September 2014
Publication Date11 September 2014
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Palembang. Perubahan meliputi penggantian frasa "Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana" menjadi "Bagian Hukum dan HAM", definisi Bagian Hukum dan HAM sebagai bagian dari Sekretariat Daerah Kota Palembang, penambahan definisi Pemohon Bantuan Hukum, serta perubahan kewenangan Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum dan HAM dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

(-)

(-)