For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya

Also known as: Keppres 204/1952 · Keppres No. 204 Tahun 1952 · Keppres Nomor 204 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 1952Publication Date:30 Agustus 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 1952
Publication Date30 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 204 Tahun 1952 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan perubahan dalam susunan hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja. Latar belakang keputusan ini adalah kepindahan Mayor Frieslan ke Corps Cadangan Nasional, sehingga diperlukan penggantian posisi hakim-perwira tersebut. Dalam keputusan ini, Mayor Frieslan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, dan Kapten Moermen Slamet diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Agustus 1952.

(-)

(-)