For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 2/2021 · Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2021 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatur pedoman kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya maritim dan investasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama, serta menata kerja sama antar lembaga di Kementerian Koordinator.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Naskah Kesepakatan Kerja Sama: Persyaratan penyusunan naskah kesepakatan kerja sama, materi yang harus dicakup, serta perbedaan antara kesepakatan dalam negeri dan luar negeri.
  2. Mitra Kerja Sama: Kriteria mitra kerja sama di dalam dan luar negeri, termasuk aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam kerja sama dengan mitra luar negeri (politis, keamanan, yuridis, dan teknis).
  3. Tahapan Proses Kerja Sama: Rincian tahapan proses kerja sama, mulai dari penjajakan hingga penyimpanan dokumen, serta prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan.
  4. Pembiayaan: Sumber dana untuk kerja sama.
  5. Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kerja sama.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sehingga dapat mendukung pencapaian visi dan misi kementerian.

(-)

(-)