on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00103/BEI/07-2026 tentang Perubahan Peraturan Pendaftaran Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon
Also known as: Kep BEI Kep-00103/BEI/07-2026 · Kep BEI No. Kep-00103/BEI/07-2026
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia ini diterbitkan dalam rangka menyelaraskan peraturan internal Bursa Karbon dengan perkembangan regulasi pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca, serta untuk mendukung implementasi perdagangan karbon internasional. Kebijakan ini mengatur tata cara pendaftaran, pencatatan, pengurangan, dan penggunaan (retirement) Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon (PBK).
Secara substansial, peraturan ini menetapkan klasifikasi Unit Karbon Tercatat yang meliputi Kuota Emisi GRK, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), non-SPE GRK, serta unit karbon yang tidak tercatat di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). PBK diberikan kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Unit Karbon, menetapkan kode unit, serta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur perdagangan. Pengguna Jasa Bursa Karbon diwajibkan untuk memastikan bahwa Unit Karbon Tercatat tidak diperdagangkan, dipindahbukukan, atau diserahkan (surrender) di luar prosedur resmi Bursa Karbon, serta wajib membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh PBK.