Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah agar memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan data ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Peraturan ini juga mendorong keterbukaan dan transparansi data ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan dan kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan. Pengelolaan data melibatkan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyajian, penyebarluasan, pelayanan, dan penyimpanan data. Instansi pusat dan daerah, serta lembaga negara dan badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan.