on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo
Also known as: UU 50/1999 · UU No. 50 Tahun 1999 · UU Nomor 50 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 bertujuan untuk membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran dari Kabupaten Gorontalo, dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Gorontalo, serta aspirasi masyarakat. Pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Kabupaten Boalemo terdiri dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo, meliputi Kecamatan Paguyaman, Tilamuta, Paguat, Marisa, dan Popayato. Batas wilayahnya meliputi sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan dan Provinsi Sulawesi Tengah, sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, sebelah selatan dengan Teluk Tomini, dan sebelah barat dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta, namun selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun sejak peresmiannya, kedudukan ibukota dipindahkan ke Marisa.
Kewenangan Daerah Kabupaten Boalemo sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Untuk menjalankan pemerintahan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, serta dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten.