For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo

Also known as: UU 50/1999 · UU No. 50 Tahun 1999 · UU Nomor 50 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1999Publication Date:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1999
Publication Date04 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687)

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 bertujuan untuk membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran dari Kabupaten Gorontalo, dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Gorontalo, serta aspirasi masyarakat. Pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Kabupaten Boalemo terdiri dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo, meliputi Kecamatan Paguyaman, Tilamuta, Paguat, Marisa, dan Popayato. Batas wilayahnya meliputi sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan dan Provinsi Sulawesi Tengah, sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, sebelah selatan dengan Teluk Tomini, dan sebelah barat dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta, namun selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun sejak peresmiannya, kedudukan ibukota dipindahkan ke Marisa.

Kewenangan Daerah Kabupaten Boalemo sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Untuk menjalankan pemerintahan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, serta dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten.

1. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo dan anggota ABRI yang diangkat. 3. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Boalemo. 4. Penjabat Bupati Boalemo untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara. 5. Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo. 6. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Boalemo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo. Segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Boalemo. Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 7. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Gorontalo tetap berlaku bagi Kabupaten Boalemo sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)