For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Also known as: Peraturan PPATK 6/2025 · Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2025 · Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2025Publication Date:20 Juni 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date01 Juli 2025
Publication Date20 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380).

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian atas ketentuan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang, yang sejalan dengan perkembangan rekomendasi dan standar internasional. Sebagai implementasinya, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)