Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2003 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi faktor penduduk dalam pembentukan desa, persyaratan pengusulan pembentukan desa dan kelurahan, pembentukan Tim Evaluasi Kelayakan untuk penghapusan dan penggabungan desa atau kelurahan, serta penyerahan kekayaan dan sumber pendapatan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa jika terjadi perubahan status kelurahan menjadi desa. Secara spesifik, perubahan pada faktor penduduk menyangkut jumlah minimal penduduk dan kepala keluarga (KK) yang diperlukan untuk pemecahan desa dan pembentukan desa baru hasil pemecahan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pengusulan pembentukan desa dan kelurahan kepada Bupati melalui Camat, dengan melampirkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau keputusan terkait. Pembentukan Tim Evaluasi Kelayakan oleh Bupati diperlukan dalam proses penghapusan dan penggabungan desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan tujuan, syarat, dan tata cara pembentukan desa dan kelurahan. Terakhir, jika terjadi perubahan status kelurahan menjadi desa, seluruh kekayaan dan sumber pendapatan pemerintah kabupaten akan diserahkan kepada pemerintah desa.