For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Also known as: PERPRES 112/2012 · PERPRES No. 112 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Reformasi Birokrasi. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak aktif atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi, kecuali jika Tunjangan Profesi lebih besar. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)