on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1963 tentang Penambahan Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional
Also known as: Keppres 117/1963 · Keppres No. 117 Tahun 1963 · Keppres Nomor 117 Tahun 1963
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1963 merupakan keputusan baru pada saat ditetapkan yang menetapkan penambahan batas-batas Wilayah Kuasa Pertambangan bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan). Dokumen ini bukan undang-undang melainkan Keputusan Presiden yang bersifat pelaksana administratif/pengaturan batas wilayah untuk entitas negara tersebut.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Keputusan Presiden ini tidak menuliskan frasa pencabutan terhadap Keputusan atau peraturan sebelumnya. Secara substansial, keputusan ini menambah dan melengkapi penunjukan batas-batas wilayah Kuasa Pertambangan yang telah diatur sebelumnya, khususnya berkaitan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 578 Tahun 1961 tentang penunjukan batas-batas wilayah Kuasa Pertambangan P.N. Permigan. Oleh karena itu tidak dapat dikatakan menggantikan secara penuh, melainkan merupakan penambahan/kelanjutan atas pengaturan sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Keputusan ini secara implisit mengubah/menambah ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 578 Tahun 1961 dengan menetapkan penambahan wilayah Kuasa Pertambangan dan syarat-syaratnya. Dengan kata lain, ini bersifat amendemen substantif terhadap penetapan batas-batas wilayah yang tercantum dalam Keputusan Presiden 578/1961.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1963.
Keputusan ini juga memerintahkan agar keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia supaya dapat diketahui umum; oleh karena itu masa berlakunya efektif sejak penetapan (dan secara formal dipublikasikan).
Catatan: dokumen merujuk pada dasar-dasar hukum yang relevan (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah) — yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959, dan Undang-Undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 — yang memberikan kewenangan bagi presiden/instansi terkait untuk menetapkan Kuasa Pertambangan.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan utama keputusan ini adalah untuk menambah batas-batas wilayah Kuasa Pertambangan bagi P.N. Permigan agar diharapkan dapat mencapai hasil produksi yang lebih baik.
Latar belakang yang dinyatakan meliputi evaluasi terhadap Keputusan Presiden Nomor 578 Tahun 1961 yang dianggap masih perlu penambahan batas wilayah dan penetapan syarat-syarat agar kegiatan pertambangan migas dapat lebih optimal.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa instrumen hukum yang lebih tinggi/pendukung, yakni Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang relevan (UU No.44/1960; PP No.199/1961; UU No.10/1959; UU No.10 Prp/1960).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Hak: P.N. Permigan diberikan Kuasa Pertambangan pada wilayah-wilayah yang secara rinci ditetapkan dalam Pasal 1 (blok dan cekungan dengan luas terperinci) — sehingga P.N. Permigan memperoleh hak untuk menjalankan kegiatan eksplorasi/produksi migas dalam wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban: Keputusan mewajibkan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dan syarat-syarat bagi pemegang Kuasa Pertambangan diputuskan oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Pasal 2). Selain itu, ketentuan umum kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi (UU dan PP yang dirujuk) berlaku.
Tanggung jawab publikasi: perintah untuk memerintahkan perundangan keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara agar diketahui publik menunjukkan kewajiban administratif untuk transparansi.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Penguasaan dan pengaturan negara atas sumber daya migas: pemberian Kuasa Pertambangan kepada badan milik negara untuk mengelola sumber daya tersebut.
Penentuan batas wilayah secara spesifik dan teknis: penggunaan titik triangulasi, garis astronomis, azimuth, koordinat dan jarak dari pantai untuk menghindari ambiguitas administratif.
Kewenangan administratif terpusat: pelimpahan kewenangan kepada menteri terkait untuk mengatur persyaratan teknis dan administratif yang belum dijabarkan dalam keputusan ini.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penetapan batas wilayah dilakukan secara tekstual dan teknis dalam Pasal 1, memuat uraian rinci per blok/cekungan termasuk luas perkiraan dalam hektar.
Untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur, mekanisme lanjutan adalah: keputusan dan penentuan syarat-syarat dilakukan oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Pasal 2) — mekanisme delegasi wewenang ini menandai prosedur administratif lanjutan yang bersifat pelaksanaan.
Publikasi resmi dalam Berita Negara sebagai bagian dari prosedur formal agar ketentuan mempunyai kepastian hukum dan diketahui publik.
Masa Berlaku dan Implementasi
Keputusan menyatakan bahwa mulai berlaku pada hari ditetapkan (Pasal 3). Ditandatangani pada 21 Juni 1963, sehingga masa berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan setelah publikasi di Berita Negara.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Keputusan ini tidak memuat ketentuan transisi rinci yang spesifik bagi pemegang kuasa yang sudah ada selain pernyataan umum bahwa penentuan syarat-syarat bagi pemegang Kuasa Pertambangan diputuskan oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Pasal 2). Dengan demikian, entitas yang sudah memegang kuasa sebelumnya akan tunduk pada ketentuan tambahan atau syarat yang ditetapkan oleh menteri.
Tidak ada klausul eksplisit mengenai pembatalan, kompensasi, atau relokasi terhadap pemegang izin/kuasa terdahulu; perubahan bersifat penambahan/penyesuaian batas wilayah sebagaimana tercantum.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik untuk pemegang Kuasa Pertambangan atau pihak terkait. Penyesuaian administratif dan teknis diatur melalui keputusan lebih lanjut oleh menteri yang berwenang.
Grandfathering Clauses
Teks Keputusan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit (ketentuan yang melindungi hak-hak terdahulu tanpa perlu penyesuaian). Akan tetapi, karena Keputusan bersifat penambahan batas bagi P.N. Permigan dan menyerahkan penetapan syarat kepada menteri, praktik administratif selanjutnya oleh kementerian dapat mengatur perlakuan terhadap hak/aktifitas yang sudah ada.
Tidak mengatur sanksi