For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 6/2026 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2026 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2026Publication Date:18 Mei 2026
Anti Pencucian UangHukum Administrasi NegaraPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date18 Mei 2026
Publication Date18 Mei 2026

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengelola penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai gratifikasi, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta membangun budaya kerja yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Dalam kondisi tertentu di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, pegawai diwajibkan melaporkan penerimaan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengklasifikasikan jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, seperti pemberian dalam keluarga, hadiah promosi yang wajar, atau honorarium kegiatan kedinasan yang sesuai standar biaya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) baik di tingkat Kementerian maupun tingkat Eselon I. UPG bertanggung jawab dalam menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melakukan pemeliharaan barang gratifikasi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan yang ketat, hak-hak pelapor gratifikasi termasuk perlindungan kerahasiaan identitas, serta prosedur penetapan status kepemilikan gratifikasi oleh KPK, baik sebagai milik negara maupun milik penerima.

(-)

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.