For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 5/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, serta untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan fasilitasi bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kuningan dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu.

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Bupati yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH bertugas melakukan pelayanan, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di daerah. Biaya operasional PPIH dibebankan pada APBD dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pelayanan penyelenggaraan haji.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Petugas Haji Daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi. Biaya operasional Petugas Haji Daerah dibiayai oleh APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke Daerah Asal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pelayanan transportasi harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya. Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada APBD setiap tahun dan dikelola oleh PPIH Daerah.

(-)

(-)