on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I
Also known as: PP 24/1979 · PP No. 24 Tahun 1979 · PP Nomor 24 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan sebagai faktor potensial dalam pembangunan Indonesia yang menyeluruh dan merata. Dengan potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, peraturan ini bertujuan untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I guna mendukung otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat I, di mana Daerah Tingkat I diberikan wewenang untuk mengurus berbagai aspek kepariwisataan seperti obyek wisata, pramuwisata, losmen, penginapan remaja, pondok wisata, perkemahan, rumah makan, bar, mandala wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha rekreasi dan hiburan umum, serta promosi pariwisata daerah. Daerah Tingkat I juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan data statistik kepariwisataan dan melaporkannya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Dinas Pariwisata di masing-masing Daerah Tingkat I sebagai pelaksana urusan kepariwisataan.