on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Also known as: SEMA 1/2026 · SEMA No. 1 Tahun 2026 · SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Surat Edaran Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk memberikan pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat, memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan, dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan substansial terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Dalam pelaksanaan KUHP, diatur mengenai ketentuan peralihan (Pasal 3 KUHP) terkait penerapan ketentuan pidana yang baru terhadap perkara yang sudah berjalan, serta alternatif redaksi amar putusan untuk pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, putusan pemaafan hakim, dan putusan pidana untuk subjek hukum korporasi. Selain itu, diatur pula mengenai struktur pertimbangan putusan yang memuat pedoman pemidanaan dan unsur kesalahan.
Dalam pelaksanaan KUHAP, diatur mengenai ketentuan peralihan (Pasal 361 KUHAP) terkait perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, serta beberapa hukum acara baru seperti penggeledahan dan penyitaan, Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), pengakuan bersalah (Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP), sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan Pasal 328 KUHAP, dan upaya hukum terhadap putusan lepas.





Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.