Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal, termasuk penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta penerbitan izin Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan Pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjamin anggaran untuk program wajib belajar, serta memfasilitasi sarana dan prasarana Pendidikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Orang Tua/Wali, Masyarakat, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan, termasuk Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta pengelolaan Kurikulum Muatan Lokal yang memperkenalkan dan mengembangkan budaya daerah. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa pengantar, namun bahasa Tangerang dapat digunakan pada tahap awal Pendidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatur status, hak, dan kewajibannya, termasuk pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian. Peraturan ini juga mengatur mengenai PPDB, prasarana dan sarana, pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan, serta penjaminan mutu Pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal. Peran serta Masyarakat diatur melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, dengan alokasi dana untuk beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).