For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 9/2024 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 September 2024Publication Date:4 September 2024
Pencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 September 2024
Publication Date04 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 28).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pencabutan ini dilakukan karena teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi telah disesuaikan dalam penggunaan aplikasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi. Dengan demikian, Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan peraturan ini.

(-)

(-)