For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2016
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2016
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan. Perubahan tersebut mencakup definisi garis sempadan, garis sempadan sungai, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan jalan, garis sempadan jembatan, garis sempadan jalur kereta api, garis sempadan pagar, dan garis sempadan bangunan.

Peraturan ini mengatur garis sempadan sungai bertanggul dan tidak bertanggul di dalam dan di luar kawasan perkotaan, dengan menentukan jarak minimum dari tepi sungai. Selain itu, diatur pula mengenai garis sempadan jaringan irigasi, termasuk saluran irigasi bertanggul dan tidak bertanggul, serta saluran pembuang irigasi. Penentuan jarak garis sempadan juga disesuaikan untuk saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing.

Selanjutnya, peraturan ini menetapkan garis sempadan mata air, jalan arteri primer dan sekunder, jalan kolektor primer dan sekunder, jalan lokal primer dan sekunder, serta jalan lingkungan primer dan sekunder. Diatur pula mengenai garis sempadan jalur kereta api, pagar, dan bangunan, termasuk ketentuan khusus untuk bangunan industri dan pergudangan.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan jalan oleh masyarakat/instansi/badan untuk berbagai keperluan seperti perkerasan jalan, trotoar, jalur hijau, dan jaringan utilitas, dengan tetap memperhatikan fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain sanksi pidana, pelanggar juga dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya sendiri.